Penulis : Redaksi

Selama pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2017 tersangka I selaku Kepala BPN dan S selaku Kasubsi Pengukuran BPN Kabupaten Tanah Bumbu tidak mempedomani sejumlah regulasi dan peraturan.

Diantaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kemudian Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa dan PDTT Nomor 25/2017, 590.3167/2017 dan 34/2017.

Serta Perbup Tanah Bumbu 48/ 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.

“Setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp 3.500.000 per persil di Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi. Serta Rp 1.750.000 per persil di Desa Sari Mulya,” terangnya.

Tersangka S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 desa tersebut selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada tersangka I.

Kajari I Wayan Wiradharma bersama jajarannya gelar jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 2 mantan pejabat BPN Kabupaten Tanah Bumbu.

“Selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para tersangka,” tegasnya seraya menyebutkan biaya pengurusan seritfikat pada PTSL yang diminta tersangka S diluar ketentuan.

Disinggung terkait kemungkinan masih ada temuan di desa lain dan tambahan tersangka, Kajari mengaku masih menunggu hasil pengembangan. Sementara para kepala desa statusnya sebagai korban.

Advertisements