Penulis : Redaksi

Banjarmasin, lenterabanua.com – Guna meningkatkan pemahaman dan kemampuan perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, gelar kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan Produk Hukum dan Teknik Pembuatan RAB Infrastruktur Desa, di Hotel Aria Banjarmasin, 12-14 November 2021.

Menurut Plt Kepala Dinas PMD Samsir, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah Desa pelaksanaan pembangunan Desa.

“Selain itu, pelaksanaan pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi,” ungkap Samsir disela bimtek.

Samsir menyebutkan, tujuan bimtek juga untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan perangkat desa dalam menyusun produk hukum di desa dalam menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintah Desa yang tertib, efektif dan akuntabel.

“Juga untuk membangun perspektif dan kemitraan perangkat Desa dan anggota BPD dalam rangka menyusun dan membuat Peraturan Desa,” lanjutnya.

Dilanjutkannya, dalam bimtek juga dijelaskan tata cara peraturan bersama kepala desa, peraturan Kepala Desa, keputusan Kepala Desa dan keputusan BPD, serta untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan perangkat desa dalam perencanaan pembangunan desa.

“Serta dalam menyusun rencana anggaran biaya infrastruktur di desa, sehingga diharapkan pembangunan desa sesuai dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014,” sambungnya.

Yakni, agar Peraturan Desa benar-benar mencerminkan hasil musyawarah desa dan kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa, maka diperlukan pengaturan yang meliputi syarat-syarat dan tata cara pengambilan keputusan.

“Bentuk Peraturan Desa, tata cara penetapan dan pengundangan pelaksanaan dan pengawasan, serta hal-hal lain yang dapat menjamin terbentuknya regulasi di desa sesuai peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Sementara Pemerintah Kecamatan harus melakukan pembinaan dan pengawasan berupa evaluasi dan klarifikasi pada penyusunan produk hukum desa untuk memastikan regulasi yang ditetapkan efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami berharap kepada seluruh peserta ikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya, guna menjamin terwujudnya Pemerintah desa yang baik,”

dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam melakukan pembangunan desa di wilayahnya masing-masing sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup menuju masyarakat yang sejahtera,” katanya.

Adapun peserta terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, Kaur Perencanaan dan BPD. ***

Advertisements