Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu dibuat sibuk pelaku peredaran narkoba. Usai meringkus AM di Jl Transmigrasi Gg Pelangi Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, selang 45 menit petugas kembali menangkap tersangka lain yang menyimpan sejumlah paket sabu.

Yakni FZ (23), warga Jl Transmigrasi Gg Papadaan Rt 07 Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/1/2022) lalu sekitar pukul 23.45 Wita. Ia dibekuk karena kedapatan memiliki 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seberat 64,04 gram.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Minggu (9/1/2022), membenarkan penangkapan tersangka peredaran narkoba tersebut.

“Pelaku diringkus Jum’at (7/1/2022) pukul 23.45 Wita di Jl Transmigrasi Km 3 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat,” kata AKP HI Made Rasa.

Dari ‘nyanyian’ pelaku, ia mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, Jl Transmigrasi Gg Papadaan Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dan benar saja, petugas menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seberat 64,04 gram,” ujarnya.

Barbuk yang diamankan Satnarkoba Polres Tanah Bumbu dari tersangka FZ.

Kronologis penangkapan, ucapnya, berawal laporan masyarakat kemudian menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan. Pelaku FZ pun ditangkap.

“Dari sabu seberat 64,04 gram yang mana 1 (satu) paket ditemukan didalam lipatan baju dan 7 (tujuh) paket ditemukan didalam plastik kresek hitam,” terangnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit handphone merk Redmi warna biru,
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
1 (satu) bungkus plastik klip besar dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil.

“Kemudian 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan 1 (satu) lembar baju warna hitam putih,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka bersama barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***

Advertisements