Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pembangunan melalui penerapan lisensi arsitek sebagai upaya memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Keberadaan arsitek berlisensi dinilai penting untuk memastikan setiap proses perencanaan bangunan dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sosialisasi Penerapan Lisensi Arsitek di Provinsi Kalsel yang digelar di Aula DPMPTSP Provinsi Kalsel, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalsel, Endri, didampingi Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial, Lailatul Qadariah, serta turut dihadiri Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Selatan, Deddy Iskandar Ma’ruf.
Sosialisasi ini menjadi langkah dalam meningkatkan pemahaman para arsitek dan pemangku kepentingan terkait pentingnya lisensi dalam praktik arsitektur.
Selain itu, penerapan lisensi diharapkan dapat mendukung terciptanya bangunan yang memenuhi standar perencanaan, keamanan, dan ketentuan perizinan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalsel, Endri, menjelaskan bahwa penerapan lisensi arsitek merupakan bagian dari regulasi yang saat ini mulai diterapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian kepada masyarakat selaku pengguna jasa arsitektur.
“Berdasarkan regulasi yang baru, saat ini pemerintah sedang menerapkan lisensi arsitek. Kami sempat berbincang dengan Pak Ketua, ternyata cukup banyak arsitek yang ada di Kalimantan Selatan, sekitar 400 sampai 450 orang yang tersebar di kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Namun, yang baru mempunyai lisensi arsitek sekitar 40 orang,” ujar Endri.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman dan kesadaran para arsitek untuk memenuhi ketentuan lisensi.
Dengan semakin banyaknya arsitek yang memiliki lisensi, masyarakat akan memperoleh kepastian bahwa jasa perencanaan bangunan yang digunakan telah ditangani oleh tenaga profesional sesuai kompetensi dan regulasi.
“Adapun tujuan penerapan ini sebetulnya kalau kita lihat dari regulasi adalah dalam rangka memberikan suatu kepastian dan keyakinan bagi para konsumen,” jelasnya.
Endri menuturkan, aspek keselamatan bangunan menjadi salah satu alasan penting dalam penerapan lisensi arsitek.
Menurutnya, berbagai kejadian kegagalan atau keruntuhan bangunan yang pernah terjadi harus menjadi pembelajaran bersama agar proses perencanaan dan pembangunan dilakukan secara lebih profesional serta memenuhi standar keselamatan.
“Ini mungkin latar belakang kenapa ada lisensi arsitek yang memang harus diberikan izin secara resmi. Kita lihat bahwa ada beberapa peristiwa beberapa tahun yang lalu, terutama terhadap rubuhnya bangunan yang sampai menimbulkan korban jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPMPTSP Provinsi Kalsel berencana memperkuat penerapan lisensi arsitek dalam proses perizinan pembangunan.
Salah satunya melalui upaya mendorong agar proyek pemerintah maupun pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melibatkan arsitek yang telah memiliki lisensi.
“Jadi kita bukan cuma mengeluarkan lisensi arsitek, tetapi juga mungkin nanti kita akan membuat surat secara tertulis agar setiap proyek pemerintah, setiap izin-izin PBG yang akan diajukan itu harus melampirkan arsitek yang memang sudah mempunyai lisensi,” kata Endri.
Ia menegaskan, kebutuhan terhadap tenaga arsitek berlisensi tidak hanya berlaku untuk bangunan dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Bahkan, bangunan sederhana seperti rumah tinggal juga membutuhkan perencanaan yang memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan.
“Jangankan untuk bangunan yang kompleks, untuk rumah tipe 36 pun saat ini ternyata harus ada arsiteknya.Ini bukan apa-apa, dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para pengguna, sehingga ada keyakinan bahwa sudah melalui proses yang betul-betul dapat menjamin keamanan bangunan sampai dengan beberapa tahun yang akan datang,” tuturnya.
Penerapan lisensi arsitek diharapkan dapat membangun ekosistem penyelenggaraan pembangunan yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Disisi lain, peningkatan jumlah arsitek berlisensi juga diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan jasa arsitektur di Kalimantan Selatan. [dam|mc]















Leave a Reply