Ilustrasi
Banjarmasin, lenterabanua.com – Perlawanan hukum mahasiswi korban perkosaan mantan anggota polisi terus bergulir. Gugatan tertulis korban sudah diterima pengacara tergugat Bayu Tamtomo, Syahruzzaman.
Ada beberapa poin usulan perdamaian materiil disampaikan penggugat dalam mediasi yang dipimpin hakim mediasi Aris Bawono Langgeng. Yakni permintaan ongkos pengobatan terhitung sejak penggugat saat kejadian hingga usia 60 tahun.
Termasuk jumlah ongkos pengobatan yang dikeluarkannya setiap dua pekan sebesar Rp1.442.440. Jika ditotal hingga usia 60 tahun, sebesar Rp675.061.920.
Ditambah ganti rugi immateriil, VDPS merasa ketakutan, trauma, depresi, nama baik keluarga besar tercemar.
Itu memang tidak bisa dinilai, namun guna memudahkan hakim menentukan ganti rugi, sewajarnya, senilai Rp474.900.000.