Mengabarkan tanpa Mengaburkan

Tergugat Korban Perkosaan Minta Perkara Segera Disidang

Tapi saat mediasi, penggugat yang hadir langsung hanya meminta Bayu membayar ongkos pengobatannya saja.

Konsep perdamaian yang diusulkan korban sudah disampaikan Syahruzzaman kepada Bayu di dalam penjara.

Ketika disodori usulan perdamaian itu, Bayu paham itu merupakan hak VDPS. Tapi tampaknya itu berat untuk diwujudkannya.

Jangankan memenuhi permintaan VDPS, untuk menghidupi keluarga saja sulit. Sebab selain sudah dipecat dari kesatuan Polri, saat ini, Bayu tengah menjalani hukuman pasca divonis hakim selama 2,5 tahun penjara di Lapas.

“Klien saya memilih perkaranya dapat segera disidangkan, agar segera mendapat kepastian hukum,” pungkasnya. [sya]

Advertisements

Laman: 1 2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *