Penulis : Redaksi

Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi gelar Sosialisasi Perda Perda Pajak Daerah di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, terus mendorong keberadaan Perda Pemprov Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar bisa mengoptimalkan penerimaan kas daerah. “Agar mampu berkembang dengan baik,” tegasnya.

Hal itu disampaikan legislator yang akrab disapa Paman Yani ini disela menggelar sosialisasi Perda tersebut di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/4/2022).

“Bagaimana masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah sehingga ada tata cara membayar pajak yang mana sudah menjadi sebuah kewajiban,” ujarnya.

Selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan disektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB). Perda itu juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

“Ketika bicara Perda, itu tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya bekaitan dengan pendapatan kas yang tentu selalu bersama-sama kami kejar. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya,” paparnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.

Advertisements