Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Nelayan kabupaten Tanah Bumbu yang memanfaatkan Pelabuhan Perikanan Batulicin, milik provinsi Kalimantan Selatan diberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Sosialisasi disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, diselenggarakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan dengan menerapkan protokol kesehatan, Kamis (25/3/2021) lau.

Dalam sosiaisasi itu, legislator yang akrab disapa Paman Yani ini mengatakan Perda Retribusi Jasa Usaha ini penting diketahui masyarakat secara luas.

“Sehingga mereka mengetahui besaran tarif jasa usaha yang terlampir dalam Perda tersebut dan memahami bahwa ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan semua pihak punya hasrat yang sama, agar pelabuhan perikanan ini ditingkatkan sehingga dapat menampung banyak kapal. Sehingga kegiatan bongkar muat bisa lebih dipermudah dan bisa dibangun fasilitas-fasilitas pendukung lainnya.

“Fasilitas pendukung itu seperti tempat istirahat bagi para nelayan yang menyandarkan kapalnya di pelabuhan tersebut dan penyediaan stok es batu dalam jumlah besar dengan kualitas yang baik,” jelasnya.

Sehingga diharapkan ke depan pelabuhan perikanan ini bisa dikembangkan dan ditingkatkan klasifikasinya.

Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan, Muhammad Fadli mengimbau semua pihak terkait bersama-sama menaati dan  melaksanakan Perda ini,

“Karena retribusi ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pelabuhan perikanan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, ” 

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani menambahkan bahwa hal yang paling menunjang untuk operasional pelabuhan ini adalah kerjasama yang baik dan kemitraan antara pegiat dengan aparatur pemerintah.

“Sehingga fungsi pelabuhan tercapai keduanya baik dari pengusahaan maupun tata pemerintahan yang pada gilirannya yang mendapatkan hasil adalah masyarakat juga,” pungkasnya.

Penulis Alhakim

Advertisements