Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan malam yang ditengarai melakukan operasional secara diam-diam.
Tanah Bumbu – Beragam cara ditempuh agar kesucian ramadhan tak ternodai dengan praktek-praktek meresahkan dan penyimpangan. Diantaranya dengan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) yang dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim beribadah.
Langkah konkrit inilah yang diambil Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang dituangkan dalam surat edaran kepala daerah. Yakni Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024.
Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard) selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H.
Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran yang diteken Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar pada 4 Maret 2024.
Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi pub, bar, karaoke termasuk panti pijat/pantai kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Kebijakan penutupan THM ini dimulai 8 hari sebelum ramadan.
Untuk mengawal edaran tersebut, petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Damkar setempat melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.
Untuk menegakkan surat edaran tersebut Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu lakukan sosialisasi dan monitoring di seluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sudah ada surat edaran terkait Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari kepada media, Rabu (20/3/2024).
Syaikul menyebut, pihaknya langsung mulai melakukan patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sepuluh THM. Diantaranya yang berada disepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.
“Untuk patroli laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar, rute malam ini dimulai dari sepanjang jalan arah jalan Serongga Desa Batu Ampar, dilanjutkan kearah sepanjang Jalan Kodeco Desa Sarigadung,” terang Syaikul.
Dalam patroli ini, dia menyebut telah didapati satu pemilik THM Karaoke yang terindikasi buka dan melanggar, pihaknya bakal memberikan surat teguran hingga ancaman penutupan apabila masih melanggar.
“Pemilik THM Karaoke malam ini yang didapati terindikasi buka akan diberikan surat teguran dan apabila masih melanggar kami tindak tegas hingga ancaman penutupan usaha,” katanya
Ia memastikan akan rutin melakukan patroli untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran yang dikeluarkan untuk menghargai umat Islam selama bulan Suci Ramadhan,” terangnya.
Sementara seorang warga, Zainal mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membuat surat edaran terkait pelarangan operasional THM selama ramadhan.
“Agar tercipta suasana yang tenteram dan nyaman bagi muslim menunaikan ibadah di bulan ramadhan ini,” ungkapnya.
Ia berharap semua pihak bisa memahami dan mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tersebut.
“Sehingga tercipta suasana yang damai dan kondusif,” pungkasnya.
Isi Edaran Bupati Tanah Bumbu
Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Tanah Bumbu B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
a. Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dapat menutup sementara tempat hiburan dan keramaian yang menggangu jalannya kegiatan keagamaan.
Yakni sesuai dengan pasal 48 ayat (2) Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.
b. Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk Pub, Bar yang berada di area hotel dan pantai pijat/panti kebugaran wajib menutup pada tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024.
C. Khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (Billiard) waktu buka yang diizinkan pada tanggal 11 Maret sampai dengan 14 April 2024 dengan waktu pukul 11.00 Wita s/d 16.30 Wita dan pukul 21.30 s/d 23.00 Wita.
d. Pada tanggal 15 April 2024 semua kegiatan dapat beroperasi seperti semula.
e. Pelanggaran terhadap surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ketentuan yang dikeluarkan Pemkab Tanah Bumbu tersebut harus dipatuhi guna mengantisipasi adanya kegiatan maksiat, asusila dan prostitusi selama bulan suci umat muslim.
Pemkab juga mengajak umat muslim untuk meningkatkan amal ibadah dan kegiatan dakwah pada masyarakat selama bulan ramadhan.
Pengurus masjid dan mushola di imbau untuk meningkatkan kegiatan keagamaan seperti shalat tarawih, kajian Islam, tadarus Al Quran dan ibadah lainnya.
Selain itu seluruh warga untuk bisa beribadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Hal itu untuk mewujudkan suasana kerukunan beragama, mempererat silahturahmi dan persaudaraan. *