Tanah Bumbu – Mewujudkan Indonesia Emas 2045 merupakan langkah pemerintah dalam membangun indonesia untuk menjadi megatrend Dunia yang semakin sarat akan persaingan yang sangat ketat.
Pencapaian impian dan visi Indonesia 2045 dibangun dengan 4 pilar berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar berbangsa, bernegara dan konstitusi.
Dari 4 Pilar Visi Indonesia 2045 yaitu, Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pemerataan Pembangunan, dan Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan landasan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Regulasi tersebut memberikan penguatan kepada desa dalam sistem pemerintahan desa, menetapkan kewenangan desa, mengatur kelembagaan desa hingga pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa bertanggungjawab atas penggunaan keuangan desa yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa.
Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kabupaten Tanah Bumbu dengan 152 desa memiliki satu permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa khususnya pada proses penyaluran dana transfer desa.
Proses penyaluran dana dimaksud memerlukan mata rantai yang cukup panjang dimana memerlukan waktu dan biaya.
Hal tersebut dipengaruhi oleh jarak desa ke pusat pemerintahan, kondisi wilayah desa, insfrastruktur jalan dan transportasi dan sarana/media komunikasi bagi desa diperbatasan.
Sistem pembinaan dan pengawasan secara konvensional menemui beberapa kendala diantaranya terlalu rumit dan memerlukan waktu yang lama untuk penyaluran dana transfer desa.
Keterlambatan penyaluran dana transfer ke rekening kas desa berdampak sangat luas kepada masyarakat dan menghambat upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.