Isi Edaran Bupati Tanah Bumbu
Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Tanah Bumbu B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
a. Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dapat menutup sementara tempat hiburan dan keramaian yang menggangu jalannya kegiatan keagamaan.
Yakni sesuai dengan pasal 48 ayat (2) Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.
b. Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk Pub, Bar yang berada di area hotel dan pantai pijat/panti kebugaran wajib menutup pada tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024.
C. Khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (Billiard) waktu buka yang diizinkan pada tanggal 11 Maret sampai dengan 14 April 2024 dengan waktu pukul 11.00 Wita s/d 16.30 Wita dan pukul 21.30 s/d 23.00 Wita.
d. Pada tanggal 15 April 2024 semua kegiatan dapat beroperasi seperti semula.
e. Pelanggaran terhadap surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ketentuan yang dikeluarkan Pemkab Tanah Bumbu tersebut harus dipatuhi guna mengantisipasi adanya kegiatan maksiat, asusila dan prostitusi selama bulan suci umat muslim.
Pemkab juga mengajak umat muslim untuk meningkatkan amal ibadah dan kegiatan dakwah pada masyarakat selama bulan ramadhan.
Pengurus masjid dan mushola di imbau untuk meningkatkan kegiatan keagamaan seperti shalat tarawih, kajian Islam, tadarus Al Quran dan ibadah lainnya.
Selain itu seluruh warga untuk bisa beribadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Hal itu untuk mewujudkan suasana kerukunan beragama, mempererat silahturahmi dan persaudaraan. *