Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang ASN atau PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu yang belum lama tadi ditangkap polisi karena kasus narkotika dengan inisial SK.

ASN ini merupakan Pegawai di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, dan kini sudah ditahan Satresnarkoba Polres setempat untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah, Rabu (4/5/2023), mengaku kasus itu sedang berproses.

“Informasi ini kita tindak lanjuti dan kita sudah mulai ada komunikasi terkait informasi tersebut dengan penegak hukum terkait,” katanya.

Kabar tersebut memang sudah benar ASN yang berdinas di Kelurahan Tungkaran Pangeran. Pihaknya juga sedang memproses terkait kepegawaiannya sebagai ASN.

“Yang jelas sementara, kita proses penonaktifan sementara karena sedang berurusan dengan hukum, ” katanya.

Ditanya terkait statusnya, pihaknya tidak bisa mengusulkan pemberhentian karena belum ada keputusan dari pengadilan.

“Kita tunggu sampai akhir, bila sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri dan sudah punya ketetapan hukum tetap, baru bisa kami ambil langkah selanjutnya. Kemungkinan terburuknya ya diberhentikan sebagai ASN bila semua terpenuhi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, SK ditangkap Satresnarkoba dengan kepemilikan ribuan obat keras jenis zenit bersama dengan seorang rekannya.

Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH), karena perbuatannya diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Tersangka SK (Oknum PNS) ini dibekuk karena kedapatan menyimpan ribuan carnophen/ zenith,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto, Sabtu (29/4/2023). [yat]

Advertisements