Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, pendirian Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari ini pertama di lakukan di Bumi Bersujud.
“Namun kedepan kita akan bangun lagi rumah-rumah Restorative Justice di desa lain. Makanya kita undang seluruh camat untuk sosialisasi kepada kades-kades di Tanah Bumbu,” harapnya.
Sementara Bupati dr Zairullah Azhar mendukung pembangunan Kampung Restorative Justice di Tanah Bumbu. Pihaknya siap menggelontorkan anggaran dalam menunjang program ini.
“Program ini sejalan dengan visi misi Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah. Sehingga harus kita dukung,” ujarnya.
Ia berharap tak hanya di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban ini saja ada Rumah Restorative Justice. Tapi jika memungkinkan hadir di desa-desa lainnya.
Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.
Dalam peresmian Rumah Restorative Justice itu turut hadir sejumlah petinggi Kejati Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, perwakilan Polres, Kodim 1022/Tnb, Pangkalan AL Tnb/Ktb, sejumlah Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu, para camat dan beberapa kades. [hk]





