lenterabanua.com

Resmikan Rumah Damai, Kajati Kalsel Wanti-wanti Jajarannya

Tanah Bumbu, lenterabanua.comResmikan Rumah Damai, Kajati Kalsel Wanti-wanti Jajarannya

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan DR Mukri, SH, MH mewanti-wanti jajarannya agar tak memanfaatkan penyelesaian perkara Restorative Justice untuk kepentingan pribadi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya ingatkan jajaran saya tidak mencari keuntungan dalam penyelesaian perkara Restoratif Justice. Saya tidak akan mentelorir perbuatan itu,” tegas Mukri saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6/2022).

Menurut Kajati Kalsel, pendirian Kampung Restoratif Justice bertujuan untuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

“Tentunya dalam proses penyelesaian perkara pidana dilakukan musyawarah mufakat dimediasi jaksa, disaksikan tokoh setempat,” ucapnya.

Dijelaskannya, rumah restorative justice tempat perdamaian. ” Penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun hanya untuk tindak pidana ringan yang ancaman dibawah 5 tahun,” bebernya.

Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, pendirian Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari ini pertama di lakukan di Bumi Bersujud.

“Namun kedepan kita akan bangun lagi rumah-rumah Restorative Justice di desa lain. Makanya kita undang seluruh camat untuk sosialisasi kepada kades-kades di Tanah Bumbu,” harapnya.

Sementara Bupati dr Zairullah Azhar mendukung pembangunan Kampung Restorative Justice di Tanah Bumbu. Pihaknya siap menggelontorkan anggaran dalam menunjang program ini.

“Program ini sejalan dengan visi misi Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah. Sehingga harus kita dukung,” ujarnya.

Ia berharap tak hanya di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban ini saja ada Rumah Restorative Justice. Tapi jika memungkinkan hadir di desa-desa lainnya.

Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

Dalam peresmian Rumah Restorative Justice itu turut hadir sejumlah petinggi Kejati Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, perwakilan Polres, Kodim 1022/Tnb, Pangkalan AL Tnb/Ktb, sejumlah Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu, para camat dan beberapa kades. [hk]

Exit mobile version