Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comResmikan Rumah Damai, Kajati Kalsel Wanti-wanti Jajarannya

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan DR Mukri, SH, MH mewanti-wanti jajarannya agar tak memanfaatkan penyelesaian perkara Restorative Justice untuk kepentingan pribadi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya ingatkan jajaran saya tidak mencari keuntungan dalam penyelesaian perkara Restoratif Justice. Saya tidak akan mentelorir perbuatan itu,” tegas Mukri saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6/2022).

Menurut Kajati Kalsel, pendirian Kampung Restoratif Justice bertujuan untuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

“Tentunya dalam proses penyelesaian perkara pidana dilakukan musyawarah mufakat dimediasi jaksa, disaksikan tokoh setempat,” ucapnya.

Dijelaskannya, rumah restorative justice tempat perdamaian. ” Penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun hanya untuk tindak pidana ringan yang ancaman dibawah 5 tahun,” bebernya.

Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

Advertisements