Penulis : Redaksi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sukiana, mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya, yang dilakukan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat.

“Kita melaksanakan penataan kembali, terhadap penguasaan dan pemilikan, pemanfaatan tentang pertanahan sehingga lebih berkeadilan,” papar Wayan.

Rakor ini digelar sebagai penyamaan persepsi maupun penyamaan data, yang mana konflik di masyarakat terkait tanah dan kehutanan bisa teratasi.

Hal tersebut sangat mendasar dilakukan, mengingat maraknya trend issue yang menyebar dikalangan masyarakat selama ini, terkait penguasaan-penguasaan pada lahan kawasan kehutanan.

“Dengan adanya pelepasan kawasan, nantinya bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk juga menata batas kawasan, yang mana hal tersebut bisa lebih dipastikan pada kawasan hutan maupun kawasan penguasaan kepemilikan dari masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, selama ini, cukup banyak laporan dari masyarakat terkait tanah masuk kawasan hutan/berbatasan dengan hutan, sehingga kini perlu ditata kembali untuk mengurangi adanya konflik.

Tujuan akhir rakor ini disebutkan, untuk mendapatkan ketersediaan Data Tanah Obyek Landreform dari pelepasan kawasan hutan, maupun dari penataan batas kawasan hutan.

Sebanyak 59 peserta turut ambil bagian. Selain menampilkan Rahmat Prapto Udoyo, hadir pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Tanah Bumbu, H Hairuddin, sebagai pemateri metode simposium. [*]

Advertisements