Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comMelalui Perbup, dr Zairullah Perkuat Kecamatan Awasi Dana Desa

PENGAWASAN dana desa akan ditumpukan kepada kecamatan. Hal ini berdasarkan PP 17 Tahun 2018 tentang kecamatan yang mana salah satu isinya tugas camat melakukan pembinaan dan pengawasan di desa.

Langkah ini diambil Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar untuk perkuat kecamatan. Yakni melalui Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian kewenangan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta pengawasan dana desa kepada Camat.

Kepala Dinas Pemnerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir, tak menampik adanya perbup tersebut, Rabu (20/7/2022).

” Maksud ditetapkannya perbup ini adalah menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, partisipasi, pemberdayaan masyarakat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pada pengelolaan dana desa dan yang terpenting juga kecamatan dapat melaksanakan optimalisasi pembinaan dan pengawasan dana desa, memberikan acuan kepada camat dalam mengevaluasi rancangan perdes tentang APB Desa,” katanya.

Selama ini, lanjut Samsir, dari Dinas PMD sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan antara lain berupa sosialisasi di kecamatan, pelatihan dan Bimtek perkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dia berharap dengan terbitnya Perbup ini dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan pemerintah desa oleh camat.

Hari ini akan dilaksanakan sosialisasi perbup nomor 57 tahun 2022 kepada sekcam yang notabanenya sebagai ketua tim monitoring dan pengawasan di desa, bersama kasi pembinaan pengawasan pemerintah desa sekabupaten Tanah Bumbu.

Dengan adanya peraturan itu, diharapkan pejabat desa jauh dari permasalahan hukum karena bisa diawasi secara langsung.

”Kita berharap, tidak ada lagi pejabat desa yang tersandung masalah hukum apalagi melakukan tindak pidana korupsi,” harapnya. *

Advertisements