Penulis : Redaksi

Ditanya soal perhitungan kewajiban, “Kami tidak berdasarkan dengan itu karena sifatnya hibah,” kilahnya.

Sementara terkait polemik underpass atau overpass Banjarsari di Kecamatan Angsana, jika klaim pemkab itu menjadi aset daerah, Budiman memiliki pandangan berbeda. Alibinya jalan diatas akses masyarakat tersebut punya perusahaan.

“Kami luruskan soal itu. Timbulnya Simpang Telkom bermula adanya sorotan rawan kecelakaan. Sehingga sesuai rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dishub Tanah Bumbu diusulkan pembangunan underpass guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, rekomendasi itu ditindaklanjuti perusahaan dengan pembangunan. Bahkan Andalalin sudah dimiliki. Untuk underpass atau jalan dibawah diserahkan kepada Dinas PUPR Tanah Bumbu.

“Sedangkan untuk overpass tetap kita punya. Dan perizinannya juga ada,” klaimnya.

Diakuinya, jika polemiknya seperti ini ada perbedaan penafsiran. Masing-masing dari kacamata yang berbeda. Tapi menurut pihaknya untuk jalan diatas statusnya milik perusahaan

“Yang jelas kami mewakili pengusaha ingin berjalan lancar. Masyarakat juga disamping-samping bisa menikmati. Mungkin bisa dilihat bagaimana mereka bisa menerima kontribusi dari kami,” ungkapnya.

Budiman tak menampik dalam beberapa hari kedepan akan ada pertemuan lanjutan untuk memfinalisasi kesepakatan kedua belah pihak. Harapannya persoalan ini bisa selesai dengan segera. ***

Advertisements