Penulis : Redaksi

“Tersangka diduga terlibat dalam pencurian 3 ton TBS kelapa sawit di perkebunan PT Sajang Heulang. Ia sebagai orang yang menyuruh pencurian,” jelas Made.

Dijelaskannya, sebelumnya oknum kades ini sempat dipanggil 2 kali sebagai saksi. Namun mangkir. Sehingga petugas akhirnya memburu pelaku yang sudah kabur ke Banjarbaru.

“Akibat perbuatannya, oknum kades ini akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Tersangka Tur menolak memberikan keterangan. “Nanti dengan pengacara saya saja, Minggu depan dia kesini,” ucapnya singkat.

Sebelumnya ratusan masyarakat Desa Sumber Sari melakukan aksi desakan kepada Bupati Tanah Bumbu agar memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Desa karena dituding terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Desakan masyarakat direspon kepala daerah yang akhirnya resmi menonaktifkannya sementara selama menjalani proses hukum yang membelitnya. [hk]

Advertisements