Tersangka MPA (20), dibekuk Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu karena melakukan persetubuhan dengan seorang remaja putri berusia 15 tahun. Korban disetubuhi berulang-ulang.
Tanah Bumbu – Kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, tindak pidana asusila persetubuhan terhadap remaja putri dibawah umur. Korban warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu terbuai rayuan gombal pelaku.
“Tersangka pemuda berumur 20 tahun sudah dibekuk Rabu siang tadi di Kecamatan Simpang Empat,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP H Toni Haryanto, Rabu (16/8/2023) malam.
Dijelaskan Jonser, peristiwa persetubuhan terjadi di kosan pelaku di Kecamatan Simpang Empat. Terjadi Sabtu 5 Agustus 2023 siang, sekitar pukul 12.00 Wita.
“Modus pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu. Korban diajak berhubungan intim setelah berkata aku sayang lawan ikam, aku handak lawan ikam (saya sayang kamu, saya suka kamu),” terangnya.
Kala itu, ucapnya, korban diminta pelaku datang ke kediamannya dengan alasan mengajak untuk nonton film drama korea.
“Tapi saat di kosan, usai merayu pelaku melancarkan aksinya. Menciumi dan melucuti pakaian korban hingga menyetubuhinya sebanyak 4 kali,” tuturnya.
Bahkan, sambungnya, sebelum ini pelaku juga pernah melakukan aksi serupa. Yakni Jumat 28 Juli 2023 lalu dan sempat menyetubuhi korban 4 kali juga.
“Tak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, kedua orang tua korban melaporkan ke Polsek Simpang Empat,” tandasnya.
Menyikapi laporan orang tua korban, anggota Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka kini di sel dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan 1 lembar celana kain warna coklat, buah BH warna ungu, 1 lembar baju kaos warna coklat
dan 1 lembar celana dalam warna cream sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 milyar. [alh]