Penulis : Redaksi

“Namun kami bertekad akan membangun lagi wadah damai itu di desa-desa lainnya di Tanah Bumbu,” tukasnya

Diketahui, prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

Terpantau, Rumah Restorative Justice yang berdiri megah ini selayaknya juga difungsikan sebagai wantilan bagi warga Desa Wanasari yang 100 persen dihuni peranakan asal Bali.

Yakni tempat untuk penampilan dan pertunjukan seni budaya mereka yang terus dilestarikan.

“Bahkan kami sedang melaksanakan festival budaya ditempat ini. Ini masih berlangsung, nanti Sabtu malam puncaknya,” pungkas Kades Wanasari. [alh)

Advertisements