Penulis : Redaksi

Fungsinya untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Sedangkan PNS diatur Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 3.

Didefinisikan sebagai WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4.

Seorang WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. [alh]

Advertisements