Penulis : Redaksi

Batulicin, lenterabanua.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di lingkup pemerintah kabupaten Tanah Bumbu, sedang bergulir saat ini di Kejaksaan Negeri setempat.

Dimana, dua kursi tersebut melibatkan puluhan desa, 10 kecamatan, 14 Puskesmas dan 5 kelurahan, sebagai penerima. Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi, pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tersebut jumlahnya bervariasi. Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun banyak yang mengaku tidak pernah dianggarkan ditempat mereka namun tiba-tiba ada.

Terkait permasalah ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/2/2021) mengaku tak pernah mengintruksikan desa untuk pengadaan kursi tersebut.

“Kami tidak pernah mengintruksikan kepala desa terkait pengadaan itu, dan saya juga tidak tahu. Kami hanya mengintruksikan agar membeli sesuai kebutuhan yang diperlukan di desa, itu saja,” sebut Nahrul.

Bila untuk pengadaan biasanya semua ada di desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Dia mengakui, sebelumnya ada surat edaran untuk membeli beberapa kebutuhan dianggap perlu. Namun berselang satu minggu saja, surat edaran tersebut dicabut karena tidak sesuai.

“Kami juga tidak pernah jual barang. Desa biasanya mengusulkan APBDes untuk kebutuhannya. Bila membeli barang pasti dianggarkan terlebih dahulu,” katanya.

Namun dia kembali menegaskan, tidak pernah mengintruksikan itu. Bahkan dirinya mengaku tidak tahu jelas persoalan pengadaan kursi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai menelisik sebuah kasus besar yang berpotensi merugikan negara.

Yakni terkait pengadaan kursi tunggu dan lobi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten Tanah Bumbu. Proyek ini bersumber dari dana APBD 2019 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan, Senin (15/2/2021) lalu mengatakan untuk pengadaan kursi ini ada dugaan satu pagu besar anggaran dibagi beberapa proyek, sehingga menjadi sistem penunjukan langsung (PL).

“Jadi dugaannya anggaran besar APBD yang harusnya lelang, dibagi-bagi menjadi proyek PL pengadaan kursi tunggu dan lobi tahun 2019,” katanya di ruang kerjanya, didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan.

Penulis Alhakim

Advertisements