Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Untung tak dapat diraih, malah mengantarkannya langsung masuk bui. Itulah kisah seorang pria warga desa Sejahtera, kecamatan Simpang Empat, kabupaten Tanah Bumbu, HR (38).
Niat hati ingin mencari keuntungan, dengan mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu, ke ruang tahanan Mapolres Tanah Bumbu. Ia justru harus ikut meringkuk ke dalam sel tahanan akibat perbuatannya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanbu, Iptu Setiawan A Malik SIK melalui Banit Operasional, Briptu Asep Setiawan, Minggu (31/1/2021), HR berniat kelabui petugas dengan menyimpan paket sabu didalam kemasan saset Kopi merek ABC.
Akal-akalannya ternyata tak berhasil karena setiap barang yang dititipkan untuk tahanan harus melalui pemeriksaan ketat. Saat pemeriksaan itulah, petugas mendapati paket sabu tersebut dan HR pun langsung diperiksa petugas.
Pelaku HR, mengantarkan sabu kepada dua rekannya yang sudah didalam sel yakni MR (35) warga Sebamban Lama Sunvai Loban dan YL (26) warga kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
”Dua tahanan itu, masuk dengan perkara kasus yang sama yakni narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang ini pesan barang kepada HR untuk dikonsumsi didalam tahanan,” sebut Briptu Asep Setiawan.
Ia menjelaskan, untuk kedua tersangka di dalam, juga akan kembali dikenakan perkara lagi. Sementara HR ini, kini telah diproses lebih lanjut.
”Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram,” tandasnya.
Penulis Alhakim