Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comGelapkan Duit Penjualan Lemari, Ancah Masuk Bui

SEORANG karyawan penjualan lemari dan karpet ambal di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu terpaksa merasakan dinginnya bui rumah tahanan Polsek setempat.

Pasalnya, pelaku DW alias Ancah (32), warga Jl 7 Februari Kelurahan Pagatan Kota RT 001 Kecamatan Kusan Hilir ini menodai kebaikan bosnya, Herman. Korban sudah memberikan pekerjaan, tapi dibalas dengan aksi tercela, yakni pidana penggelapan oleh pelaku.

“Uang penjualan lemari dan ambal milik korban yang dipercayakan kepada pelaku digelapkan,” tutur Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan Made, kejadian sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. Yakni korban mempercayakan penjualan barang dagangan miliknya kepada pelaku dengan dijajakan keliling dengan mobil pick up.

“Selama rentang waktu penjualan dipercayakan kepada pelaku, setidaknya sudah tercatat terjual 117 lemari dan ambal,” jelasnya.

Namun, laporan pelaku barang dengan status kredit itu setoran penjualan tak sepenuhnya diberikan kepada korban.

Advertisements