Penulis : Redaksi
Tersangka penganiayaan MASN alias Sukri (23) kini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Polsek Satui.

Tanah Bumbu – Dua pemuda di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu bertarung meski tak saling kenal. Namun karena tak seimbang, M Rindi (20) terluka terkena sabetan parang lawannya, MASN alias Sukri (23).

Merasa keberatan, korban melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Satui.

“Terlapor sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Satui, Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wita,” Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui, AKP Hardaya, Senin (14/8/2023) malam.

Iptu Jonser menerangkan, penganiayaan terjadi Minggu (13/8/2023) sekitar jam 01.30 Wita di Jalan Propinsi Km 168 RT 10 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui.

“Antara korban dan pelaku tak saling kenal. Mereka bertemu di sebuah kosan teman wanita korban di Gg MGR RT 10 Desa Sinar Bulan,” terangnya.

Saat itu, korban bersama seorang rekannya bertandang ke kontrakan teman wanitanya, Widya. Saat tiba korban melihat pelaku sedang memperbaiki kendaraannya disekitar kos Widya.

“Merasa tak kenal korban berlalu tak menghiraukan pelaku dan duduk diruang tengah kosan Widya. Namun tiba-tiba pelaku datang ke kontrakan itu mencari pisau untuk memperbaiki kendaraan tadi,” bebernya.

Tak berselang lama, pelaku tersebut melirik kearah korban sembari berkata, kenapa kamu menatap, kesalahan? Setelah itu pelaku mendorong-dorong korban beberapa kali.

“Akhirnya terjadilah perkelahian dengan tangan kosong. Namun bisa dilerai oleh para saksi dan akhirnya berhenti. Korban dan pelaku sama-sama pergi dari kontrakan itu,” sambungnya.

Namun, lanjutnya, dalam perjalanan korban merasa HP miliknya ketinggalan dan kembali ke kontrakan Widya. Naas korban bertemu kembali dengan pelaku.

“Kali ini pelaku sudah memegang sebilah senjata tajam jenis parang. Tanpa basa-basi langsung menyerang korban,” tukasnya.

Tak ayal, 3 sabetan pelaku mendarat dibagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek. Korban yang bermukim di Jalan Angkasa RT 01 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui ini langsung lapor polisi.

Sementara pelaku, warga Desa Handil Birayang Bawah RT 01 RW 01 Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berhasil diringkus 24 jam kemudian.

Atas perbuatannya menganiaya korban dengan Sajam, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. [alh]

Advertisements