Penulis : Redaksi

Mendapat tawaran, korban berminat dan membeli sebanyak 2 kapling dengan cara diangsur. Angsuran pertama dibayar Rp10 juta saat itu juga. Kemudian korban melakukan pembayaran kedua 1 November 2021 Rp11.000.000 dan pembayaran ketiga 26 Februari 2021 sebesar Rp5.000.000.

“Sedangkan pembayaran keempat 10 Maret 2021 sebesar Rp 3.000.000. Namun saat korban melakukan pengecekan temyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan,” imbuhnya.

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan pelaku dengan tuduhan penipuan ke Polsek Angsana, 11 Juli 2022. Korban mengaku menelan kerugian Rp29.000.000.

“Dari laporan korban anggota Unit Reskrim Polsek Angsana. Dari hasil penyelidikan didapat pelaku berada di Kabupaten Banjar. Sehingga petugas langsung memburu dan berhasil meringkusnya,” tukas Made.

Barang bukti yang turut diamankan polisi diantaranya 4 lembar kwitansi masing-masing berisi bukti pembayaran pembelian tanah kavling dari korban kepada pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. [hk]

Advertisements