Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comGara-gara Tanah Kavling, Nur Berujung Dipenjara

MODUS jual tanah kavling, mengantarkan Nur Ikhsan (49), warga RT 12 Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu masuk bui. Pasalnya, pelaku menipu nasabah senilai puluhan juta rupiah.

Ia akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana, Tanah Bumbu atas laporan Ninda, korban yang ditipunya membeli tanah kavling yang ditawarkannya.

“Pelaku diamankan di Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Kamis kemarin,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (22/7/2022).

Dituturkan Made, tindak pidana penipuan ini berawal kedatangan pelaku ke rumah pelapor di Desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu 5 Oktober 2020 silam. Pelaku menawarkan tanah kaplingan kepada korban.

“Tanah kavling dengan ukuran 12×30 meter yang berada di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dengan harga Rp30.000.000. Saat itu di inisiasi perantara Mahyuni,” jelasnya.

Advertisements