Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Seorang laki-laki berinisial W (45), warga Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir (Kuhil), Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap polisi usai kedapatan memiliki puluhan paket sabu.

Pelaku ditangkap, di sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari RT 4 Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, pada Senin (15/4/2024) kemarin sekitar jam 11.25 Wita.

Diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya melalui Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan pada saat menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian tersebut diketahui bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir.

Usia dilakukan penyelidikan, dikantongi lah nama tersangka, kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan ditemukan 11 paket butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 31,62 gram.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, pelaku dikenakan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pelaku dibawa ke polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Rabu (17/4/2024).

Selain 11 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 31,62 gram, juga diamankan satu buah handphone warna biru, satu Buah timbangan digital warna hitam, satu buah plastik bekas bungkus headset warna hija, satu buah tabung bekas tempat film klise kamera warna coklat tutup hitam.

Satu bungkus plastik klip, satu buah sendok sayur sabu yang terbuat dari sedotan warna putih kuning, sebuah piket kaca, sebuah kompor yang terbuat dari bekas botol kotek, dan sebuah tas gendong warna merah bertuliskan JD.id. [alh]

Advertisements