Penulis : Redaksi

BATULICIN, LENTERABANUA.COM – Virus Corona tak kenal korbannya. Apapun profesi, jabatan, posisi, jenis kelamin maupun usianya, jika imun seseorang tidak tahan akan terpapar. Seperti halnya petugas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu.

Akibatnya, SKPD ini terpaksa harus mengambil langkah antisipatif, untuk mengisolir penyebaran virus berbahaya ini. Yakni dengan menghentikan sementara layanan tatap muka di kantor tersebut. Penutupan pelayanan langsung itu diberlakukan dimulai Jum’at (8/1/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan

Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil nomor B/800/029/Dukcapil-Sekret.1/I/2020 yang ditanda tangani Kepala Disdukcapil, Eka Saprudin, AP, MAP tertanggal 7 Januari 2021.

Langkah tepat ini diakui Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Eka Saprudin, Saat di hubungi awak media melalui sambungan telepon. Ia mengatakan penutupan sementara layanan tatap muka itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas kepada masyarakat.

“Iya benar pelayanan tatap muka sementara waktu dihentikan, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Karena ada petugas yang terpapar Covid-19,” jelasnya via panggilan suara Kamis (7/1/2021).

Akan tetapi pelayanan tetap saja di buka, hanya saja secara online, Eka berharap petugas yang terpapar covid cepat sembuh, sehingga pelayanan tatap muka akan dibuka kembali.

“Mudah-mudahan, pada tanggal 15 Januari nanti hasil swabnya petugas yang terpapar sudah keluar dan hasilnya dinyatakan negatif,” Kata Eka Saprudin.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker mencuci tangan dan menghindari kerumunan, sehingga penularan dan penyebaran Covid-19 dapat minimalisir.

Penulis Alhakim

Advertisements