Penulis : Redaksi

Ketiga tersangka penggelapan stok barang 30 dus rokok di gudang tempat mereka bekerja. Akibat perbuatannya manajemen mengalami kerugian hingga Rp 336 juta lebih.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kepala gudang, sales dan supir sebuah gudang rokok di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu bersekongkol menggelapkan stok barang hingga merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.

Karena merasa dirugikan, pihak perusahaan lantas melaporkan ketiga karyawannya ke Polsek Satui. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Tersangka pertama dibekuk Maulani. Kemudian disusul Juhdi dan terakhir Jarmi,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (8/4/2022).

Made menjelaskan, Maulani menjabat sebagai kepala gudang. Warga Jl Simpang Kuin Selatan Gg 17 Agustus Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin ini dibekuk di Handil Mantat Kecamatan Selat Tamban Luar, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (7/4/2022).

“Tersangka M dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Satui, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Kapuas,” terangnya.

Kemudian dilakukan pengembangan ditemukan tersangka Juhdi dan Jarmi di Jalan Karya Bersama Kecamatan Satui. Sehingga keduanya langsung diamankan petugas.

Advertisements