Penulis : Redaksi

Pelaku AM, saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Selain menangkap warga Kecamatan Simpang Empat, dihari yang sama, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Yakni AM (18), ditangkap di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba bersama unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu.

“Hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku, Rabu (16/3/2022) beserta barang buktinya,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas H Ibrahim Made Rasa,” Minggu (20/3/2022).

Made menjelaskan, saat mengamankan petugas menemukan barang bukti yakni satu paket narkotika jenis sabu berat 0,27 gram, satu unit handphone merk Vivo dan satu lembar kertas rokok.

“Selain itu satu buah tas selempang hitam, satu unit mobil Ford Fiesta putih dengan nopol B 1821 VFS nomor mesin TSJADB68780 serta nomor rangka MNBJXXARJJDB86780,” bebernya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku di Jalan Raya Batulicin RT 14 Kelurahan Batulicin, kembali ditemukan 7 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berat 2,67 gram.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Tersangka terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***

Advertisements