Banjarbaru – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong penguatan riset dan inovasi sebagai landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Tahun Anggaran 2026 bertema “Membangun Banua Melalui Riset dan Inovasi Daerah” yang dilaksanakan di Banjarbaru, Kamis (8/10/2026).
Kepala BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, Thaufik Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa riset dan inovasi memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan yang terarah, berbasis bukti, serta sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.
Menurutnya, salah satu langkah penting dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) adalah penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID).
Dokumen tersebut menjadi acuan dalam mengintegrasikan riset dan inovasi ke dalam perencanaan pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang.
RIPJPID merupakan dokumen perencanaan yang komprehensif, sistemik, dan partisipatif, yang memuat arah pengembangan riset dan inovasi untuk menjawab permasalahan utama serta isu strategis pembangunan daerah, termasuk pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD).
“Dengan adanya Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas untuk mengidentifikasi potensi serta menentukan arah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan karakteristik wilayah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penentuan Produk Unggulan Daerah dan identifikasi permasalahan utama daerah menjadi dua aspek penting dalam penyusunan RIPJPID.
Produk unggulan daerah perlu ditentukan berdasarkan keunggulan kompetitif dan komparatif yang dimiliki, sehingga pengembangannya dapat memberikan manfaat ekonomi secara optimal.
Melalui pemetaan sektor-sektor potensial, pemerintah daerah dapat lebih terarah dalam meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menarik investasi.
Sementara itu, identifikasi permasalahan utama secara mendalam diperlukan agar kebijakan pembangunan yang dirumuskan benar-benar tepat sasaran dan didukung oleh data serta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penguatan perencanaan riset dan inovasi, Thaufik juga menekankan pentingnya pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing daerah.
Kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara atas hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual memiliki tiga peran utama, yakni sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan, mekanisme perlindungan hukum, serta instrumen ekonomi yang menghubungkan hasil riset dengan industri dan pasar.
Menurutnya, berbagai inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk atau layanan bernilai tambah.
Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan hasil inovasi secara lebih luas.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah membangun ekosistem Sentra Kekayaan Intelektual guna mendekatkan layanan kepada para inovator di daerah.
Keberadaan sentra tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan, mulai dari identifikasi potensi kekayaan intelektual hingga proses pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Peningkatan jumlah kekayaan intelektual yang terdaftar juga diharapkan menjadi salah satu indikator tumbuhnya budaya inovasi di daerah.
Dengan perlindungan yang memadai, hasil riset dan kreativitas masyarakat tidak hanya memiliki nilai ilmiah, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi serta meningkatkan daya saing Kalimantan Selatan di tingkat nasional maupun global.
Melalui Rakortek tersebut, BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen memperkuat budaya riset dan inovasi melalui sinergi antara pemerintah, lembaga penelitian, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan inovasi yang berkualitas, terlindungi secara hukum, serta dapat diterapkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan demikian, penguatan riset, pengembangan produk unggulan daerah, dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan Kalimantan Selatan yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berorientasi pada pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi bagi kesejahteraan masyarakat. [dam|mc]
