Tanah Bumbu – MR (29), warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia resmi ditahan di Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Hal itu terungkap saat Polres Tanah Bumbu menggelar press release perkara dugaan penipuan investasi armada angkutan batu bara bermodus dokumen kepemilikan palsu, aksinya tersebut memakan korban berinisial HD dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pemilik PT Satui Jaya Mulia untuk menawarkan puluhan unit armada tambang kepada korban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan bahwa tersangka memperdaya korban dengan menjual 23 unit truk tronton serta empat unit mobil pribadi secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024.
“Tersangka meyakinkan korban dengan mengajak melihat unit secara langsung serta mengirimkan foto dan video pengecekan nomor rangka dan nomor mesin,” ujar Novy dalam konferensi pers di aula Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Novy menjelaskan, nomor rangka dan nomor mesin pada BPKB buatan tersebut disesuaikan persis dengan unit aslinya, tersangka hanya merubah nama pemilik kendaraan menjadi atas nama dirinya agar korban tidak menaruh curiga saat melakukan pemeriksaan fisik.
Setelah transaksi jual beli selesai, tersangka langsung menawarkan skema sewa kembali (sale and lease back) dengan janji imbal hasil 5 hingga 8 persen per bulan. Untuk membuai korban, tersangka sempat membayarkan uang sewa secara lancar selama satu tahun dengan total mencapai Rp 11,5 miliar.
Namun, pembayaran sewa tersebut akhirnya tersendat dan terhenti total. Pembayaran yang macet ini membuat korban curiga lalu memeriksakan keaslian dokumen kendaraan tersebut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Kalsel, diketahui bahwa seluruh BPKB sebanyak 23 buah yang diserahkan tersangka kepada korban merupakan BPKB palsu,” kata Novy.
Berdasarkan hasil penyidikan, MR mengaku membeli BPKB buatan tersebut melalui akun Facebook bernama Irwan Doc di dalam grup Selendang Merah seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per lembar. Transaksi pembayaran BPKB rakitan tersebut dilakukan melalui tautan aplikasi Shopee.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. [fik]















Leave a Reply