Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comSaat Naik Motor, Pengedar Sabu Dibekuk Satpolair Tanbu

UNIT Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika terhadap seorang pria berinisial JB (42), Jumat (6/1/2023). Ia kedapatan menyimpan sebanyak 23 paket hemat jenis sabu-sabu.

Pelaku diamankan di bantaran Sungai Satui di Jalan Darmais, Desa Satui Timur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kasat Polairud AKP Apriansyah, Minggu (8/1/2023) mengatakan pelaku diduga sebagai pengedar sabu.

Barang bukti yang ditemukan anggotanya yaitu sebanyak 23 Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, timbangan digital merk HWH warna hitam, sendok yang terbuat dari plastik bening dan 19 plastik klip kosong serta Uang 2 ratus ribu rupiah.

Pengungkapan berawal saat itu anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu mendapat informasi di tkp sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melaksanakan Patroli di sekitaran tkp dan pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.

Pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor yang mana pada saat itu di temukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

“Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Impres Desa Satui Timur, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu di temukan 2 Paket narkotika jenis sabu-sabu,” sambungnya.

Kemudian juga didapati timbangan digital merk HWH warna hitam. “Tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. [kim]

Advertisements