Tanah Bumbu – Sungguh bejat tabiat seorang pria di Kabupaten Tanah Bumbu, setubuhi gadis dibawah umur hingga hamil 8 bulan lebih. Pelaku berinisial R, masih dalam lidik.
“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin (3/7/2023).
Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum dan pemeriksaan tes kehamilan menunjukkan korban positif hamil. Ditemukan perut membesar disebabkan proses kehamilan pada korban.
“Dijumpai dan terdengar jelas denyut jantung janin 140 x per menit dengan alat pendeteksi denyut jantung janin. Usia kehamilan korban diperkirakan 36 Minggu,” jelasnya merujuk kesimpulan medis.
Ditambahkannya, masih berdasarkan keterangan hasil visum Et Repertum, perkiraan persalinan pada 31 Juli 2023 mendatang. “Tapi tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan pada seluruh tubuh korban,” bebernya.
Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Saat ini tersangka R masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni hasil visum Et Repertum, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu lembar kaos lengan panjang warna coklat.
“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. [kim]