Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Berkas dan Tersangka Kasus DAPM Dilimpahkan
PERKEMBANGAN kasus KN (42) warga Kecamatan Karang Bintang, tersangka penyelewengan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kecamatan (UPK) Karang Bintang, Tanah Bumbu masuki tahap pelimpahan berkas.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sudah dinyatakan berkas lengkap, sehingga Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sudah nyatakan P21.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Pidsus, A Yopie Budiman didampingi Kasi Intelijen Riski P Nugroho, Kamis (26/1/2023).
“Perkara ini dinyatakan P21 dan kami lakukan penyerahan berkas tahap 2 ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Disebutkan Yopie, penyerahan dilaksanakan Rabu (25/1/2023) kemarin. Kedepan, lanjutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan menunggu pelimpahan dan sidang di Pengadilan Negeri Batulicin.
“Berkas telah lengkap semua dan diketahui, nilai ril kerugian bagi Negara setelah dihitung pihak Inspektorat, mencapai kurang lebih Rp 1,9 Miliar,” sebut Yopie.
Pelaku diduga pemain tunggal sebagai bendahara membuat proposal atau dokumen fiktif terkait penggunaan dana itu.
“Permainannya, semua dokumen palsu, seakan ada pinjaman dan padahal uangnya masuk kantong pribadi dan itu berlangsung dari 2018 hingga 2021. Semua berkas dan tanda tangan, dipalsukan, ” katanya.
Sekadar diketahui, tersangka NK diduga telah membuat proposal fiktif serta melakukan kegiatan pencairan dana DAPM tersebut sebanyak 41 kali terhitung dari Tahun 2018 sampai dengan 2020.