Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Barbuk 75 Perkara Dimusnahkan Kejari Tanah Bumbu
KEJAKSAAN Negeri Tanah Bumbu menggelar pemusnahan barang bukti 75 perkara yang sudah inkrah. Antara lain 51 narkotika, 10 perkara orang dan harta benda (Orhanda) serta 14 tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender dibakar dan dipotong di hamalam Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Selasa (12/7/2022)
“Tujuan dari pemusnahan 75 barang bukti yang sudah inkrah perkaranya ini agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab seperti narkotika, extaci dan penumpukan barang bukti,” kata Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma.
Selain itu, ujarnya, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga memiliki inovasi yang bernama ‘Si ABG.’ Yaki siap antar barang bukti gratis dari hasil pustusan pengadilan dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasi barang Bukti dan Rampasan, Rhaksy Ghandy menambahkan, selain melalui inovasi Si ABG Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga melakukan MoU dengan Kantor Post terkait pengantaran barang bukti yang telah putus melalui pengadilan.
“Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga telah melakukan MoU dengan Kantor Pos untuk pengantaran barang bukti,” ucap Rhaksy Ghandy.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang inkrah priode Januari hingga Juni Tahun 2022. [hk]