Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini meringkus DA (25), warga Desa Bayansari RT 09, Kecamatan Angsana, Kamis (30/9/2021).

Pelaku diduga memiliki dan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubag Humas AKP H I Made Rasa, mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya dengan terduga pelaku berinisial SN (26) warga Desa Bayansari Rt.07, Kecamatan Angsana,” jelasnya, Jumat (1/10/2021).

Disebutkannya, atas pengakuan pelaku SN barang haram itu dari DA. Menindaklanjuti ‘nyanyian’ itu, Unit Reskrim Polsek angsana yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Akhmad Ubaidillah, melakukan pengejaran terhadap DA.

“Setelah mendapatkan kepastian tempat persembunyian pelaku, petugas langsung menuju TKP. Dan mendapati DA sedang berada di rumahnya,” bebernya.

Petugas lantas menggeledah rumah DA, dan berhasil menemukan sabu didalam bungkus permen yang disimpan di saku celana depan bagian kanan yang dipakai pelaku saat itu.

“Setelah mengamankan pelaku dan barbuk, anggota membawanya ke Markas Polsek Angsana untuk dimintai keterangan dan menjalani proses lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini pelaku harus mendekam disel Polsek Angsana. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 gram, 1 (satu) unit HP Iphone type 7 plus Hitam, dan 1 (satu) buah kotak permen berlakban hitam.

Atas perbuatannya pelaku DA akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ***

Advertisements