“Karena di Komisi II karena Bakeuda Provinsi Kalsel merupakan mitra, saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan. Salah satunya adalah sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat dengan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituennya.
“Ini terus kita digaungkan ke kabupaten/kota termasuk di Tanbu. Selama kegiatan sosialisasi Perda tentu hal tersebut berkaitan jelas dengan pendapatan bagi kas daerah,” terangnya.
Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Haryadi, menambahkan, agar penerimaan yang tertuang dalam Perda ini mampu direalisasikan secara optimal langkah konkritnya tentu memaksimalkan layanan unggulan.
“Salah satu inovasi yang dikembangkan saat ini adalah Samsat Keliling (Samkel) dan diarahkan beberapa daerah istilahnya jemput bola dengan mengoptimalkan dua unit,” bebernya.
Sementara Kasi Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyebutkan, salah satu fasilitas penunjang untuk mendukung kemudahan pelayanan khususnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak hanya tinggal mengoptimalkan penggunaan aplikasi bernama SIPAPAN.
“Saat ini kami masih perlu melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan di Tanah Bumbu sehingga mereka dapat mengisi data dengan akurat dan benar sesuai apa yang ada di lapangan,” pungkasnya. [dni]