Penulis : Redaksi

Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi gelar Sosialisasi Perda Perda Pajak Daerah di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, terus mendorong keberadaan Perda Pemprov Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar bisa mengoptimalkan penerimaan kas daerah. “Agar mampu berkembang dengan baik,” tegasnya.

Hal itu disampaikan legislator yang akrab disapa Paman Yani ini disela menggelar sosialisasi Perda tersebut di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/4/2022).

“Bagaimana masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah sehingga ada tata cara membayar pajak yang mana sudah menjadi sebuah kewajiban,” ujarnya.

Selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan disektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB). Perda itu juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

“Ketika bicara Perda, itu tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya bekaitan dengan pendapatan kas yang tentu selalu bersama-sama kami kejar. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya,” paparnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.

“Karena di Komisi II karena Bakeuda Provinsi Kalsel merupakan mitra, saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ucapnya.

Sehingga, lanjutnya, mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan. Salah satunya adalah sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat dengan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituennya.

“Ini terus kita digaungkan ke kabupaten/kota termasuk di Tanbu. Selama kegiatan sosialisasi Perda tentu hal tersebut berkaitan jelas dengan pendapatan bagi kas daerah,” terangnya.

Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Haryadi, menambahkan, agar penerimaan yang tertuang dalam Perda ini mampu direalisasikan secara optimal langkah konkritnya tentu memaksimalkan layanan unggulan.

“Salah satu inovasi yang dikembangkan saat ini adalah Samsat Keliling (Samkel) dan diarahkan beberapa daerah istilahnya jemput bola dengan mengoptimalkan dua unit,” bebernya.

Sementara Kasi Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyebutkan, salah satu fasilitas penunjang untuk mendukung kemudahan pelayanan khususnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak hanya tinggal mengoptimalkan penggunaan aplikasi bernama SIPAPAN.

“Saat ini kami masih perlu melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan di Tanah Bumbu sehingga mereka dapat mengisi data dengan akurat dan benar sesuai apa yang ada di lapangan,” pungkasnya. [dni]

Advertisements