“Banyak korban yang semestinya sudah dapat arisan tidak diberikan ke korban korbannya karena pengikutnya banyak juga,” ungkapnya.
Setelah giliran korban pelapor dapat tidak diserahkan dananya. “Malah banyak dengar juga yang sudah dapat tidak diberikan, lalu laporlah salah satu korbannya,” terangnya.
Dari laporan sementara, total kerugian sekitar itu dan pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif.
Dijelaskan AKP Made, untuk kronologis sebelum penangkapan dimulai Sabtu, 18 September 2021 lalu di Jalan Raya Batulicin Gang Karya Mandiri RT 15 RW 03.
Ditempat itu, pelaku menawarkan ke korban dan kawan-kawan adanya arisan di WhatsApp,yaitu dengan iming iming, hanya cukup membayar Rp 10 Juta, makanakan mendapatkan Rp 20 Juta dengan jangka pencairan 1 Bulan.
Mendengar itu, korban tergiur dan mengikut arisan yang di tawarkan oleh pelaku dan mengirimkan ke nomor rekening BRI pelaku, dengan nomor rekening : 012601001282560 an Yunita Amelia. Terjadi sejak September 2021 silam.
“Setelah korban mendengar kejadian seperti itu, akhirnya korban melaporkannya ke pihak polisi dan akhirnya si pelaku berhasil ditangkap di Satui,” katanya. [hk]