Penulis : Redaksi

Tersangka Yunita (23), warga Jalan Raya Batulicin RT 15 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, pelaku arisan diduga bodong.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang wanita muda, Yunita (23) warga Jalan Raya Batulicin RT 15 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi. Ada apa ya?

Usus punya usut, ternyata terkait arisan bodong. Ia ditangkap jajaran Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Polsek Satui.

“Pelaku menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Kewilayahan Sikat Intan tahap 1 tahun 2022,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (6/4/2022).

Dikatakannya, pelaku ditangkap di Jalan Citra Wati Gang Suka Damai II Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (1/4/2022) kemarin.

“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut terkait kasus arisan bodong dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar,” jelasnya.

Pasalnya, katanya, bukan hanya satu korbannya, tetapi ada beberapa orang lagi. Sehingga total kerugian mencapai Rp 153.500.000.

Advertisements