Penulis : Redaksi

Tersangka Yunita (23), warga Jalan Raya Batulicin RT 15 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, pelaku arisan diduga bodong.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang wanita muda, Yunita (23) warga Jalan Raya Batulicin RT 15 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi. Ada apa ya?

Usus punya usut, ternyata terkait arisan bodong. Ia ditangkap jajaran Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Polsek Satui.

“Pelaku menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Kewilayahan Sikat Intan tahap 1 tahun 2022,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (6/4/2022).

Dikatakannya, pelaku ditangkap di Jalan Citra Wati Gang Suka Damai II Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (1/4/2022) kemarin.

“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut terkait kasus arisan bodong dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar,” jelasnya.

Pasalnya, katanya, bukan hanya satu korbannya, tetapi ada beberapa orang lagi. Sehingga total kerugian mencapai Rp 153.500.000.

“Banyak korban yang semestinya sudah dapat arisan tidak diberikan ke korban korbannya karena pengikutnya banyak juga,” ungkapnya.

Setelah giliran korban pelapor dapat tidak diserahkan dananya. “Malah banyak dengar juga yang sudah dapat tidak diberikan, lalu laporlah salah satu korbannya,” terangnya.

Dari laporan sementara, total kerugian sekitar itu dan pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif.

Dijelaskan AKP Made, untuk kronologis sebelum penangkapan dimulai Sabtu, 18 September 2021 lalu di Jalan Raya Batulicin Gang Karya Mandiri RT 15 RW 03.

Ditempat itu, pelaku menawarkan ke korban dan kawan-kawan adanya arisan di WhatsApp,yaitu dengan iming iming, hanya cukup membayar Rp 10 Juta, makanakan mendapatkan Rp 20 Juta dengan jangka pencairan 1 Bulan.

Mendengar itu, korban tergiur dan mengikut arisan yang di tawarkan oleh pelaku dan mengirimkan ke nomor rekening BRI pelaku, dengan nomor rekening : 012601001282560 an Yunita Amelia. Terjadi sejak September 2021 silam.

“Setelah korban mendengar kejadian seperti itu, akhirnya korban melaporkannya ke pihak polisi dan akhirnya si pelaku berhasil ditangkap di Satui,” katanya. [hk]

Advertisements