Penulis : Redaksi
  • Anggota DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad gelar Sosper di Kelurahan Ulu Benteng, Marabahan, Batola.

Barito Kuala, lenterabanua.com – Setiap pelaku usaha perkebunan baik usaha budidaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik wajib memiliki izin pengelolaan usaha perkebunan dan izin pendukung lainnya.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Hasanuddin Murad, belum lama tadi.

Hal itu disampaikannya ketika melaksanakan sosialisasikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 kepada puluhan warga Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala.

“Jadi harapan saya setiap pelaku usaha perkebunan agar mempelajari lebih dalam lagi tentang isi Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini sehingga mengerti dan paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam Perda ini antara lain mengatur perizinan usaha perkebunan, diantaranya izin untuk perkebunan rakyat terdiri atas STD-B (Surat Tanda Daftar Budidaya) berlaku untuk luas lahan lebih dari empat hektar.

“Serta kurang dari 25 hektar dalam satu hamparan serta STD-P (Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan hasil Perkebunan) berlaku bagi usaha industri pengolahan hasil perkebunan berkapasitas dibawah batas minimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Barito Kuala, Suwartono menyebutkan, Perda ini secara garis besar meliputi pengaturan pengelolaan pembangunan perkebunan baik investasi maupun perkebunan rakyat.

“Kami juga telah menjadikan Perda ini sebagai landasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan,” tandasnya.

Terutama, lanjutnya, ketaatan perusahaan besar swasta (PBS) dalam hal perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, serta tanggungjawab sosial (CSR).

Dijelaskannya, sesuai kewenangan, pihaknya menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P).

“Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet, dan lain-lain,” pungkasnya. ***

Advertisements