Penulis : Redaksi

Jakarta, lenterabanua.com – Upaya aparat hukum dari pihak kejaksaan dan kepolisian melakukan pemberantasan terhadap kartel mafia pupuk harus didukung semua pihak. PT Pupuk Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Mega Eltra pun memberikan dukungan tersebut.

Lewat pernyataan resminya, Komisaris Utama PT Mega Eltra, Immanuel Ebenezer menilai praktik kartel mafia pupuk telah banyak merugikan petani.

“Pupuk Indonesia juga dirugikan. Padahal kita sudah memperingatkan keras agar tidak ada karyawan dan petinggi Pupuk Indonesia terlibat di kejahatan penggelapan pupuk ini,” tandas aktivis 98 ini, Jumat (28/1/2022) lalu.

Sehingga, pihaknya meminta para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi, baik itu oknum distributor, kios, dan petani itu sendiri ditindak tegas aparat hukum.

Ia juga mendesak para oknum seperti joki, pengepul ataupun pihak-pihak yang memperoleh pupuk bersubsidi secara illegal ditangkap.

“Pupuk Indonesia harus berani menindak tegas dan memecat jika ada distributornya yang terlibat praktik-praktik tidak baik ini. Aparat hukum harus masuk menyelidiki. Jangan ragu untuk mengawasi kejahatan ini,” tandasnya.

Dirinya meminta pemerintah dan aparat hukum untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah-daerah. Terutama pada saat pupuk sudah berada di level kios dan petani.

Pasalnya, pengawasan di level tersebut sangat kurang dan sulit diawasi. “Kalau distribusi saat masih dari pabrik ke gudang-gudang milik produsen pupuk relative mudah diawasi karena sudah mempunyai sistem yang baik. Problem itu saat keluar dari gudang menuju petani,” tukasnya.

Disisi lain, ia mengusulkan digitalisasi dalam penyaluran pupuk. Ia meyakini PT Pupuk Indonesia memliki kemampuan membuat sistem baru berbasis teknologi digital sehingga memudahkan pendataan dan penyaluran pupuk agar lebih akurat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk. “Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk,” kata Burhanuddin.

Sementara, aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan total barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dengan berbagai jenis, Jumat (21/1/2022) silam. ant/mi

Advertisements