Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Ucil (25), warga Jl Kodeco Km 2,5 RT 006 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku diringkus di  Jl Transmigrasi Km 2,5  Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rabu (5/7)2023) pukul 18.00 Wita.

“Dari pelaku, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,56,” tutur Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Jumat (7/7/2023).

Dikatakan Jonser, berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Transmigrasi Plajau Km 2,5 Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut Unit reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Benar saja pelaku berhasil diamankan,” bebernya.

Ucil yang hanya tamatan SMP ini dibekuk disebut rumah di Jl Transmigrasi Plajau Depan Km 2,5 Desa Barokah ini terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Turut diamankan 1 unit handphone merk Oppo A3S warna biru. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 200.000,” terangnya.

Kini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. [kim]

Advertisements