Penulis : Redaksi

“Untuk patroli laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar, rute malam ini dimulai dari sepanjang jalan arah jalan Serongga Desa Batu Ampar, dilanjutkan kearah sepanjang Jalan Kodeco Desa Sarigadung,” terang Syaikul.

Dalam patroli ini, dia menyebut telah didapati satu pemilik THM Karaoke yang terindikasi buka dan melanggar, pihaknya bakal memberikan surat teguran hingga ancaman penutupan apabila masih melanggar.

“Pemilik THM Karaoke malam ini yang didapati terindikasi buka akan diberikan surat teguran dan apabila masih melanggar kami tindak tegas hingga ancaman penutupan usaha,” katanya

Ia memastikan akan rutin melakukan patroli untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran yang dikeluarkan untuk menghargai umat Islam selama bulan Suci Ramadhan,” terangnya.

Sementara seorang warga, Zainal mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membuat surat edaran terkait pelarangan operasional THM selama ramadhan.

“Agar tercipta suasana yang tenteram dan nyaman bagi muslim menunaikan ibadah di bulan ramadhan ini,” ungkapnya.

Ia berharap semua pihak bisa memahami dan mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tersebut.

“Sehingga tercipta suasana yang damai dan kondusif,” pungkasnya.

Advertisements