Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan malam yang ditengarai melakukan operasional secara diam-diam.
Tanah Bumbu – Beragam cara ditempuh agar kesucian ramadhan tak ternodai dengan praktek-praktek meresahkan dan penyimpangan. Diantaranya dengan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) yang dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim beribadah.
Langkah konkrit inilah yang diambil Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang dituangkan dalam surat edaran kepala daerah. Yakni Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024.
Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard) selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H.
Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran yang diteken Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar pada 4 Maret 2024.
Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi pub, bar, karaoke termasuk panti pijat/pantai kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Kebijakan penutupan THM ini dimulai 8 hari sebelum ramadan.
Untuk mengawal edaran tersebut, petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Damkar setempat melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.
Untuk menegakkan surat edaran tersebut Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu lakukan sosialisasi dan monitoring di seluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sudah ada surat edaran terkait Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari kepada media, Rabu (20/3/2024).
Syaikul menyebut, pihaknya langsung mulai melakukan patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sepuluh THM. Diantaranya yang berada disepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.