Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisab yang diamankan Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Kotabaru – Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan 3 pelaku yang diduga pengguna dan pengedar narkotika diwilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Sehingga direspon Satuan Narkoba Polres setempat dengan melakukan pemantauan dan penangkapan.
Setelah itu, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah EMG (46) di Jalan Sejahtera Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (19/7/2023) pukul 14.30 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam membenarkan, penangkapan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Satres Narkoba Polres Kotabaru, ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.81 gram.
Petugas juga turut diamankan juga seseorang rekannya yang bernama SH (26) yang mana dari pengakuannya baru saja membeli sabu dari EMG.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap SH. Dari pengakuannya membeli narkotika jenis sabu dari EMG.
Dari keterangan pelaku, sabu yang telah dibeli tersebut sudah habis dikonsumsi bersama dengan temannya bernama JLH (33).
Selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Kotabaru menuju ke Jalan Pangeran Indra Kesuma
Jaya, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Rabu 19 Juli 2023 pukul 14.30 Wita.
Dikediaman JLH, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Kemudian menemukan barang bukti berupa 1 Pipet kaca yang yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital.
Juga ditemukan 1 buah alat isap atau bong dari botol air mineral, 1 buah handphone merk Realme warna biru, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.
”Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. [mk|yat]